Minggu, 26 Mei 2013

BENARKAH TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN...?????


Banyak ungkapan dan pertanyaan benarkah Tunjangan Profesi Guru atau kita biasa menyebut dengan sertifikasi bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Seharusnya sebagai seorang guru kita harus menjawab dengan tegas “Ya”, Tunjangan Profesi Guru akan meningkatkan kualitas dunia pendidikan, kenapa karena dengan diberikannya tunjangan profesi kepada guru maka kinerja, kemampuan dan kreatifitas guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar dikelas akan menjadi sangat baik sehingga proses belajar mengajar dikelas menjadi lebih berkualitas yang secara langsung berimplikasi membaiknya kualitas pendidikan.

Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan meningkat kinerjanya, tidak pernah meninggalkan tugas dikelas apalagi bolos kerja, datang ke sekolah lebih pagi dan pulang lebih siang dari siswa. Tidak pernah menunda masuk kelas dengan terlebih dulu ngobrol-ngobrol dengan sesama guru diluar kelas atau di tempat parkir untuk sekadar membandingkan harga mobilnya sehingga membuang waktu mengajar. Guru yang sudah menerima tunjangan profesi selalu membuat persiapan sebelum mengajar, menyusun sekenario pembelajaran, merancang media pembelajaran dan lembar kerja siswa. Guru profesioanal akan mengadakan evaluasi dengan benar dan membuat analisis hasil ulangan untuk ditentukan apakah diperlukan kegiatan remedial dan pengayaan.

Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan meningkatkan kompetensi substansi yang dimilikinya, karena tunjangan yang didapat sebagian akan disisihkan untuk membeli buku untuk sumber belajar, mendesain media pembelajaran mengikuti seminar tentang pendidikan, WORKSHOP/PELATIHAN, membeli perangkat komputer/laptop dan membayar langganan internet, sehingga kemampuan guru secara substansi ataupun paedagogiek akan meningkat yang tentunya akan berimplikasi kepada peningkatan  kualitas pendidikan. 

Secara empirik apakah kondisi seperti diatas sudah terjadi pada guru-guru di Indonesia, kita harus kontemplasi dan mau otokritik apakah sudah melakukan semua itu, jika sudah harus terus kita tingkatkan jika belum harus dimulai saat ini juga. Tunjangan Profesi Guru merupakan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen  yang harus kita jalankan. Tujuan ditetapkan undang-undang ini untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan implikasi jangka panjang peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kalau guru tidak mau melakukan semua itu maka yang terjadi  amanat undang-undang    itu hanya akan berhasil disatu sisi yaitu meningkatkan kesejahteraan guru saja sedangkan amanat yang lain yaitu peningkatan kualitas guru dan  mutu pendidikan tidak akan tercapai.

Tunjangan profesi sudah memberikan tambahan finansial yang layak diatas kebutuhan standart minimal. Sebuah gambaran penghasilan yang diterima seorang guru PNS golongan 3 C masa kerja 6 tahun misalnya adalah sebagai berikut :
  1. Gaji Pokok + Tunjangan Rutin     =  2.800.000,-
  2. Tunjangan Profesi                         = 1.900.000,-
  3. Tunjangan Uang Makan                =     500.000,-
Penghasilan yang diterima setiap bulan rata-rata 5.200.000 kalau ini kita bagi empat maka gaji tiap minggu adalah 1.300.000, jika guru tersebut masuk selama enam hari mulai jam tujuh sampai jam satu maka dia akan mendapat gaji lebih dari 216.000 setiap harinya sebuah angka yang “fantastis”.

Dengan penghasilan sebesar itu apakah masih “pantas” bagi guru untuk bekerja/mengajar dengan ala kadarnya sekadar masuk kelas dan memberi tugas, apalagi sering meninggalkan tugas dengan alasan yang tidak logis. Tentu jika masih ada guru yang melakukan hal tersebut bukanlah suatu perbuatan yang bijaksana.
Banyak pengamat dan kalangan diluar guru yang memandang dengan pesimis manfaat adanya tunjangan profesi guru bahkan beropini agar tunjangan ini dihapus. SEBAGAI GURU KITA TIDAK BOLEH MARAH, sebaliknya opini ini harus kita jawab dengan cerdas yaitu dengan meningkatkan profesionalisme, kinerja dan semangat mengajar untuk membangun dan mempersiapkan generasi masa depan Indonesia. Jika semua guru di Indonesia dengan sadar mengerti esensi dari adanya tunjangan profesi guru adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia masa depan, maka amanat dari UU Guru dan Dosen akan tercapai. Sehingga semua akan berjalan seiring dengan harmonis yaitu guru-guru akan mendapatkan penghargaan finansial yang layak ditunjukkan dengan kualitas kehidupan pribadinya yang sejahtera dan kualitas pendidikan Indonesia akan semakin baik yang akan berimplikasi kemajuan Indonesia masa depan karena akan lahir dan berkembang generasi-generasi emas Indonesia.    SEMOGA…….... 

SELALU..... SEMANGAT PAGI Bapak/Ibu........

0 komentar:

Yasdi, SE, MM
082 331 046 465 / 085 732 255 454

Alamat Kantor :
MTs Al Rosyid
Jl. KH. R. Moh Rosyid Ngumpakdalem Dander Bojonegoro Jawa Timur

Alamat Rumah :
RT. 01 RW. 01
Desa Sumodikaran Dander Bojonegoro Jawa Timur