Banyak ungkapan dan pertanyaan
benarkah Tunjangan Profesi Guru atau kita biasa menyebut dengan sertifikasi
bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Seharusnya sebagai seorang guru kita
harus menjawab dengan tegas “Ya”, Tunjangan Profesi Guru akan meningkatkan
kualitas dunia pendidikan, kenapa karena dengan diberikannya tunjangan profesi
kepada guru maka kinerja, kemampuan dan kreatifitas guru dalam mengelola
kegiatan belajar mengajar dikelas akan menjadi sangat baik sehingga proses belajar
mengajar dikelas menjadi lebih berkualitas yang secara langsung berimplikasi
membaiknya kualitas pendidikan.
Guru yang sudah mendapat tunjangan
profesi akan meningkat kinerjanya, tidak pernah meninggalkan tugas dikelas
apalagi bolos kerja, datang ke sekolah lebih pagi dan pulang lebih siang dari
siswa. Tidak pernah menunda masuk kelas dengan terlebih dulu ngobrol-ngobrol
dengan sesama guru diluar kelas atau di tempat parkir untuk sekadar
membandingkan harga mobilnya sehingga membuang waktu mengajar. Guru yang sudah
menerima tunjangan profesi selalu membuat persiapan sebelum mengajar, menyusun
sekenario pembelajaran, merancang media pembelajaran dan lembar kerja siswa.
Guru profesioanal akan mengadakan evaluasi dengan benar dan membuat analisis
hasil ulangan untuk ditentukan apakah diperlukan kegiatan remedial dan
pengayaan.
Guru yang sudah mendapat tunjangan
profesi akan meningkatkan kompetensi substansi yang dimilikinya, karena
tunjangan yang didapat sebagian akan disisihkan untuk membeli buku untuk sumber
belajar, mendesain media pembelajaran mengikuti seminar tentang pendidikan,
WORKSHOP/PELATIHAN, membeli perangkat komputer/laptop dan membayar langganan internet, sehingga
kemampuan guru secara substansi ataupun paedagogiek akan meningkat yang
tentunya akan berimplikasi kepada peningkatan kualitas pendidikan.
Secara empirik apakah kondisi
seperti diatas sudah terjadi pada guru-guru di Indonesia, kita harus
kontemplasi dan mau otokritik apakah sudah melakukan semua itu, jika sudah
harus terus kita tingkatkan jika belum harus dimulai saat ini juga. Tunjangan Profesi Guru merupakan
amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang harus kita jalankan. Tujuan
ditetapkan undang-undang ini untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru
dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan implikasi
jangka panjang peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kalau guru
tidak mau melakukan semua itu maka yang terjadi amanat undang-undang
itu hanya akan berhasil disatu sisi yaitu meningkatkan kesejahteraan
guru saja sedangkan amanat yang lain yaitu peningkatan kualitas guru dan
mutu pendidikan tidak akan tercapai.
Tunjangan profesi sudah memberikan
tambahan finansial yang layak diatas kebutuhan standart minimal. Sebuah
gambaran penghasilan yang diterima seorang guru PNS golongan 3 C masa kerja 6
tahun misalnya adalah sebagai berikut :
- Gaji Pokok + Tunjangan Rutin = 2.800.000,-
- Tunjangan Profesi = 1.900.000,-
- Tunjangan Uang Makan = 500.000,-
Penghasilan yang diterima setiap
bulan rata-rata 5.200.000 kalau ini kita bagi empat maka gaji tiap minggu
adalah 1.300.000, jika guru tersebut masuk selama enam hari mulai jam tujuh
sampai jam satu maka dia akan mendapat gaji lebih dari 216.000 setiap harinya
sebuah angka yang “fantastis”.
Dengan penghasilan sebesar itu
apakah masih “pantas” bagi guru untuk bekerja/mengajar dengan ala kadarnya
sekadar masuk kelas dan memberi tugas, apalagi sering meninggalkan tugas dengan
alasan yang tidak logis. Tentu jika masih ada guru yang melakukan hal tersebut
bukanlah suatu perbuatan yang bijaksana.
Banyak pengamat dan kalangan diluar
guru yang memandang dengan pesimis manfaat adanya tunjangan profesi guru bahkan
beropini agar tunjangan ini dihapus. SEBAGAI GURU KITA TIDAK BOLEH MARAH,
sebaliknya opini ini harus kita jawab dengan cerdas yaitu dengan meningkatkan
profesionalisme, kinerja dan semangat mengajar untuk membangun dan
mempersiapkan generasi masa depan Indonesia. Jika semua guru di Indonesia
dengan sadar mengerti esensi dari adanya tunjangan profesi guru adalah
meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia masa
depan, maka amanat dari UU Guru dan Dosen akan tercapai. Sehingga semua akan berjalan seiring
dengan harmonis yaitu guru-guru akan mendapatkan penghargaan finansial yang
layak ditunjukkan dengan kualitas kehidupan pribadinya yang sejahtera dan
kualitas pendidikan Indonesia akan semakin baik yang akan berimplikasi kemajuan
Indonesia masa depan karena akan lahir dan berkembang generasi-generasi emas
Indonesia. SEMOGA……....
SELALU..... SEMANGAT PAGI Bapak/Ibu........
0 komentar:
Posting Komentar